
Plt Kasi Intel Kejari Buru, Dikan Fadhli Nugraha, S.H, M.H berserta staf Intelijen, Kacabdin Dikmensus Kabupaten Buru, Ibrahim Sukunora, Kepala SMAN 1 Buru, Neneng Yulia, S.Pd serta dewan guru dan siswa usai kegiatan penyuluhan hukum di sekolah setempat, Kamis (10/4/2025)
NAMLEA, INVESTIGASIMALUKU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menggelar program Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Buru, Kamis ( 10/4/2025). Kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa siswi ini dilaksanakan atas kerja sama antara Kejari Buru itu dengan SMAN 1 Buru.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain, Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buru, Dikan Fadhli Nugraha, S.H, M.H , Staf Intelijen Kejari Buru, Abdu Aziz Mubarok, S.H ,Yosa Fiqi Yowando, Gigih Gilangjati, Kacabdin Buru, Ibrahim Sukunora, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Buru, Neneng Yulia S.Pd, para dewan guru serta siswa.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Menengah Khusus Kabupaten Buru, Ibrahim Sukunora dalam sambutan singkatnya, menyambut baik kegiatan JMS oleh Kejaksaan Negeri Buru. Dimana dalam kegiatan itu peserta didik (siswa) di sekolah tersebut diberikan pembinaan hukum yang berkaitan baik dengan aktifitas di lingkungan sekolah maupun sekitarnya.
Olehnya itu, dalam kesempatan itu Sukunora berharap kegiatan sosialisasi hukum dapat berimbas kepada pihak lain baik teman maupun lainya, sehingga informasi yang baik dapat tersalur ke khalayak publik.
“ Kegiatan ini berguna bagi anak – anak kita khususnya berada di satuan pendidikan agar mereka dapat menghindari sanksi akibat dari perbuatan melawan hukum seperti membullying orang lain atau menyerang privasi di media sosial, “ ucap Sukunora.
Di kesempatan yang sama, Plt Kasi Intel Kejari Buru, Dikan Fadhli Nugraha,
menjelaskan, program penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pembinaan hukum terkait bullying atau kekerasan lainnya yang marak terjadi baik di dunia nyata maupun sosial media.
“ Kami selaku pihak Kejaksaan memprogramkan kegiatan ini dengan pihak SMA Negeri 1 Buru melalui kerjasama yang sifatnya penyuluhan atau sosialisasi hukum kepada siswa agar kedepan terhindar dari hal – hal yang dapat merugikan mereka baik di media sosial maupun di kehidupan sehari hari, “ ujar Nugraha.
Hal yang sama disampaikan Staf Intelijen Kejari Buru, Abdul Aziz Mubarok selaku pamateri. Menurut Aziz, hal terpenting yang paling mendasar untuk menghindari adanya perbuatan melawan hukum adalah kekerasan sesama teman dengan cara berbeda baik secara fisik, foto maupun gambar yang di unggah ke media sosial.
Aziz menyebutkan, jenis kekerasan antara lain, kekerasan fisik, non fisik dan seksual. Kekerasan fisik, jelas dia, meliputi penganiayaan. Sedangkan non fisik meliputi penyebaran isu (hoax) dan gambar atau foto syur porno serta pelecehan seksual di bawah umur.
“ Apabila terjadi dari ketiga jenis perbuatan melawan hukum itu, maka wajib untuk dilaporkan ke pihak kepilisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, misalnya pada UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, “ ajak dia.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Buru, Neneng Yulia, yang dimintai tanggapannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum, jaksa masuk sekolah.
Neneng mengaku, kegiatan ini di laksanakan satu tahun sekali sehingga di tahun 2025 sudah memasuki tahun kedua. Karena itu, ia berharap melalui kegiatan tersebut peserta didiknya bisa mengenal dampak positif dan negatif dari perbuatan melawan hukum seperti Bullying maupun Ciberbullying.
“ Sebagai kepala sekolah saya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Buru atas kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa kami. Harapannya kegiatan ini memberikan dampak pengetahuan hukum bagi mereka, “ ucap Neneng. (IM-02)