
Suasana rapat Kacabdin Dikmensus Buru, Ibrahim Sukunora dengan kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Buru di aula SMAN 1 Buru, Rabu (23/4/2025)
NAMLEA,INVESTIGASIMALUKU.COM – Dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi seluruh Kepala dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dalam rangka sosialisasi seleksi Kepala Sekolah dan penata usahaan ijazah tahun pelajaran 2024-2025.
Rapat yang berlangsung di aula SMAN 1 Buru, Rabu (23/4/2025) ini juga membahas kegiatan penguatan pelayanan prima dan persiapan menyambut hari pendidikan tanggal 2 Mei 2025 mendatang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru, Ibrahim Sukunora para kepala sekolah SMA sederajat dan para guru perwakilan sekolah.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru, Ibrahim Sukunora, menjelaskan, rapat yang dilakukan itu penting, karena membahas persoalan guru P3K untuk menindaklanjuti formasi analisis oleh kepala sekolah terhadap kebutuhan kerjanya agar di usulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Kemudian, setalah masalah Guru P3K di bahas, selanjutnya diajukan ke Kementerian Pendidikan untuk membuka kembali formasi sesuai kebutuhan dan penempatannya.
“ Jadi, untuk guru P3K ini, SK penempatannya berdasarkan analisis yang kompetitif. Dengan rentan waktu yang singkat ini apa yang di keluhkan oleh bapak ibu dapat terselesaikan, “ ucap Sukunora.
Sukunora mengaku, sudah menyampaikan hasil rapat internal dengan Plt kepala Dinas Provinsi Maluku beberapa waktu lalu agar di berikan kewenangan dan menilai loyalitas seluruh kepala sekolah SMA dan SMK lingkup Kacabdin di Kabupaten Buru terhadap stabilitasnya di masing – masing satuan pendidikan.
Olehnya itu, dia mengingatkan kepada semua kepala sekolah agar selalu berkoordinasi dengan Cabang Dinas sehingga ketika ada masalah konsekuensinya dapat diselesaikan dengan bijaksana.
Selain itu, dia juga mengingatkan amanat kebijakan Plt Kadis Pendidikan Provinsi Maluku yang melarang guru untuk meninggalkan satuan pendidikan tanpa seizin kepala sekolah yang diakui oleh Kecabdin.
“ Jika ditemukan guru meninggalkan sekolah tanpa izin, maka akan diberikan sanksi tegas dari kepala sekolah maupun dinas. Kepala Sekolah dianggap berkompetensi atau berhasil, jika siswanya di prioritaskan ikut dalam olimpiade sains dan pemenuhan kebutuhannya berdasarkan anggaran dana BOS, “ kata dia mengutib penyampaian Kadis Pendidikan Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.
Mengakhiri rapat tersebut, dia juga menegaskan agar secepatnya dilaksanakan kegiatan pelayanan prima seperti kabupaten dan kota lainnya di Maluku.
Karena itu, lanjut dia, mengenai kegiatan pelayanan prima itu diharapkan para ketua MKKS saling bekerjasama dan kolaborasi melalui panitia sehingga semua kebutuhan kegiatan bisa terpenuhi dengan baik.
“ Saya optimis kegiatan semacam ini dapat menumbuhkan semangat dan partisipasi kita dalam mensukseskan kegiatan pelayanan prima sebelum dilanjutkan ke acara persiapan Hardiknas tanggal 2 Mei 2025, “ tutupnya. (IM-02)