
Kacabdin Dikmensus Kabupaten Buru, Ibrahim Sukunora bersama Plh Kepala SMAN 6 Buru, Sucipto, S.Ag dalam suasana serah terima jabatan yang berlangsung di sekolah setempat, Rabu (9/4/2025)
NAMLEA, INVESTIGASIMALUKU.COM – Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Buru, Amir Buton, S.Pd kini telah pensiun. Batas usia purnabaktinya terhitung sejak 1 April 2025 lalu.
Untuk menggantikan posisinya , Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Menengah Khusus Kabupaten (Kacabdin) Buru mengeluarkan SK Pelaksana Harian (Plh) No. 800.1.3/990 kepada Sucipto S. Ag sebagai Kepala SMA 6 Buru menggantikan Amir Buton S.Pd.
Pelaksanaan serah terima jabatan yanh berlangsung di SMA Negeri 6 Buru pada Rabu (9/4/2025) ini turut menghadirkan Kepala Cabang Dinas dan Menengah Khusus (Kacabdin) Kabupaten Buru, Ibrahim Sukunora, Pengawas satuan Pendidikan SMA/SMK, La Japu S.Ag, MBA , para Kepala SMA/SMK, dewan guru SMaN 6 Buru serta undangan lainnya.
Kacabdin Buru, Ibrahim Sukunora melalui sambutan singkatnya menjelaskan, pelaksaanan serah terima jabatan ini sudah melalui mekanisme yang berlaku atas undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“ Ini bukan atas kemauan saya, atau persoalan politik dan semacamnya, tetapi hal ini merupakan perintah undang – undang yang harus dilaksanakan, “ ucap Sukunora.
Sukunora menegaskan kepada kepala sekolah dan seluruh dewan guru agar dapat memahami ketentuan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
Karena itu, kata Sukunora, sesuai dengan Pemendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala sekolah dan Keputusan Kepala BKN nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian.
” Inilah prosedur yang kita jalankan sebagaimana mestinya, saya sebagai pimpinan yang di percayakan oleh Dinas Provinsi terkait Plt maupun Plh. Harapannya tugas yang di embankan kepada kita selaku ASN dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tangggungjawab, “ pinta Sukunora.
Dia menjelaskan, sebelum Kepala sekolah di tetapkan sebagai Pelaksana Harian untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya ,mantan Kepala sekolah tersebut wajib mengusulkan nama kepada Kacabdin(Kepala cabang Dinas Pendidikan dan Menengah Khusus) untuk di prioritaskan menjadi calon Kepala SMA 6 Buru.
Tiga calon yang mengusulkan namanya untuk menggantikan posisi jabatan Amir Buton antara lain, Tuti Handayani, Ulis dan Sucipto, karena jika hanya satu orang saja yang mengusulkan namanya, maka bertentangan dengan prisedur karena semua peserta akan di uji atau di periksa administrasinya secara profesional layak maupun tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Sehingga dari hasil seleksi pemberkasan admimistrasinya Sucipto S.Ag terpilih atau ditunjuk sebagai Plh Kepala SMA Negeri 6 Buru. Saya berharap Plh yang baru saja dilantik dapat mengemban amanah dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku “ singkatnya.
Di kesempatan yang sama Kepala SMA Negeri 6 Buru, Sucipto S. Ag mengatakan, fungsi dan tanggungjawab yang di berikan kewenangan sebagai pelaksana harian tentu saja akan dilanjutkan sesuai yang di amanat undang – undang.
“ Saya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan tugas ini. Ini merupakan sebuah amanah yang berat dan sebagai abdi negara saya akan melaksanakan tugas ini sebaik mungkin, “ ucap Sucipto.
Menurut Sucipto, meskipun sebagai pelaksana harian, namun dalam menjalankan tugas sebagai Kepala SMA 6 Buru, dia tetap memegang prinsip untuk terus memajukan dan meningkatkan pendidikan agar lebih dari sebelumnya.
“ Prinsip saya, Insha Allah sekolah ini akan bersaing dengan sekolah – sekolah lainya. Saya akan bersinergitas dengan semua dewan guru maupun cabang dinas untuk meningkatkan kualitas pendidikan demi mencerdaskan generasi bangsa,” tandasnya (IM-02)